Rabu, 13 April 2016

Cyber Crime



  • ·         Cyber Crime

Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografianak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Contoh Kasus : Penyadapan data kartu kredit


  • ·         Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Contoh Kasus : Menyebarkan virus dan worm lewat jaringan komputer


  • ·         Cyber Threat

Definisi threat dalam operasi informasi adalah semua jenis ancaman yang mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Threat ini bisa berupa ancaman secara fisik yang disengaja dan/atau bencana alam serta ancaman yang muncul dari ranah cyber. Ancaman yang muncul dari ranah cyber ini dikenal sebagai cyber threat.
Contoh Kasus : Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain


  • ·         Cyber Security

Definisi security dalam operasi informasi adalah semua mekanisme yang dilakukan untuk melindungi dan meminimalkan gangguan kerahasiaan(confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Mekanisme ini harus bisa melindungi informasi baik dari physical attack maupun cyber attack.
Contoh Kasus : Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.


  • ·         Cyber Attack

Definisi attack dalam operasi informasi adalah semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Tindakan ini bisa ditujukan untuk mengganggu secara fisik maupun dari alur logic sistem informasi.Cyber attack merupakan upaya mengganggu informasi yang berfokus pada alur logic sistem informasi
Contoh Kasus : penyadapan atau pencurian data melalui jaringan wifi



Kasus Cyber Crime di Indonesia :

MH Jadi Super User Saat Bobol e-Procurement Sumatera Hingga DKI

Ayunda Windyastuti Savitri - detikinet

Jakarta - MH diciduk Bareskrim Polri akhir Maret lalu. MH diduga meretas sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) milik pemerintah pusat dan daerah.

MH yang juga kontraktor asal Lampung ini diketahui meretas sistem sehingga peserta tender kesulitan masuk dan apabila masuk ke sistem, dokumen dihilangkan.

"Pelaku telah bertindak sebagai super user pada sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah," jelas Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, Senin (11/4/2016).

MH bekerja dengan kelompoknya yang sekarang masih diburu. MH dikenakan UU ITE.

"Beberapa LPSE yang sudah diterobos adalah beberapa LPSE Provinsi di Sumatera, Jawa, Maluku serta LPSE kabupaten dan Kota di Sumatera, Banten, DKI dan Sulawesi," jelas Agung. (aws/ash)

Tanggapan :
Kejahatan dunia maya dengan cara meretas sebuah situs untuk memanfaatkan informaasi yang ada, memang sudah menjadi hal yang membuat para pebisnis ragu untuk berinvestasi. Karena mereka akan mempertimbangan keamanan dari suatu situs yang dibuat. Apakah mudah dijebol cracker atau tidak. Namun demikian upaya peretasan balik secara demonstratif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan selain dapat memperburuk suasana, juga berpotensi melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai berikut:
  1. Pasal 28: (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik; dan (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  2. Pasal 29: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
  3. Pasal 30: (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun; (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; dan (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.






Sumber :
http://fabyandreno28.blogspot.co.id/2013/12/makalah-cyber-security.html
http://www.postel.go.id/berita-kejelasan-masalah-peretasan-terhadap-infrastruktur-strategis-26-2082