Rabu, 30 Maret 2016

Isu Terkait Kode Etik dan Profesionalisme





 Kasus Suap Hakim, Wartawan Kecipratan Rp 5 Juta  

  

TEMPO.CO, Bandung - Bendahara Pengeluaran Dinas Pengelolaan, Pupung Khadijah, yang diperiksa untuk empat terdakwa dalam perkara suap hakim Setyabudi Tedjocahyono, mengatakan telah membuat puluhan lembar kuitansi senilai Rp 6,44 miliar selang Juli 2012-Maret 2013. Sebagian besar kuitansi itu untuk pembayaran duit kepada terdakwa Toto Hutagalung melalui terdakwa Asep Triyana, yang diutus Toto datang ke kantor Dinas Pengelolaan.

"Pak Herry (Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat) bilang buat majelis," ujar Pupung ketika menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis, 12 September 2013.

Perincian pengeluaran itu adalah Rp 455 juta pada bulan Juli 2012, Rp 410 juta pada Agustus 2012, Rp 675 juta pada September, Rp 615 juta pada Oktober, Rp 350 juta pada November, dan Rp 1,55 miliar pada September 2012. Selain itu, pada Februari 2013 sebesar Rp 150 juta dan Rp 735 juta, serta pada Maret 2013 sebesar Rp 1,5 miliar.

Pupung menuturkan, pengeluaran itu dicatat melalui 71 lembar kuitansi dan diterbitkan bersama koleganya, Tri Rachmawati. Catatan pengeluaran itu juga merekam pembayaran sejumlah duit kepada panitera dan humas. Ia juga mencatat pengeluaran sebesar Rp 100 juta untuk pengacara para tersangka perkara korupsi dana bantuan sosial Winarno Djati dan Benny Joesoef. Pupung juga menyebutkan duit mengalir ke tim kejaksaan, bahkan wartawan. Beberapa wartawan disebut kecipratan duit masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menggelar sidang pemeriksaan para saksi untuk empat terdakwa kasus suap Setyabudi Tedjocahyono. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Pupung. Ia diperiksa untuk empat terdakwa sekaligus, yakni Setyabudi, Herry Nurhayat, Toto Hutagalung, dan Asep Triyana.

Toto Hutagalung merupakan pemimpin organisasi kemasyarakatan Gasibu Padjajaran di Bandung, yang disebut kenal baik dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Sementara Asep merupakan kurir yang mengantarkan uang diduga untuk menyuap Setyabudi, yang sedang mengadili perkara dana bansos.





 
Komentar :

Masalah kasus suap sudah bukan menjadi berita besar lagi, melainkan berita yang banyak terjadi dan dilakukan sebagian besar oleh para petinggi untuk menutupi kebenaran suatu kasus ataupun memanipulasi kasus. Terlebih lagi jika masalah tersebut terkait dengan seorang pejabat, mereka akan melakukan apa saja agar berita negatif yang terjadi tidak tersebar. Berapa pun uang yang dikeluarkan untuk membersihkan nama baik mereka, akan dilakukan. Selain instansi terkait permasalahan yang menerima suap, wartawan pun tidak luput akan hal ini. Pemberitaan yang akan dimuat seorang wartawan bias menjadi pisau yang dapat menghancurkan nama baik seseorang yang terlibat masalah, dengan menyuap wartawan mereka menginginkan berita bohong tentang yang terjadi dan menjanjikan sejumlah uang tunai yang tentunya tidak sedikit.

Banyak faktor yang dapat mempengaruhi para jurnalis ini menerima suap, Antara lain adalah tentu nominal uang yang ditawarkan dapat menjamin kehidupan mereka, adanya faktor kekerabatan dengan tersangka atau tuntutan pekerjaan yang berat. Tetapi, jika para jurnalis ini berpegang teguh dengan aturan dan kode etik jurnalisme, hal ini tentu tidak akan mereka lakukan. Karena itu sama saja menyebarkan berita palsu kepada jutaan orang yang melihat, dan juga dapat menjadi boomerang bagi mereka suatu  hari nanti.

Karena secara umum prinsip kode etik jurnalistik mengandung kebenaran (truthfulness) informasi, kejelasan (clarity) informasi, pembelaan atas hak publik, responsibilitas dalam membentuk opini publik, standar pengumpulan dan penyiaran informasi, dan respek pada integritas sumber (Syahputra, 2006). Seorang wartawan sudah sewajarnya harus mengikuti kaidah-kaidah tersebut dalam meliput dan menyiarkan suatu berita. Kesadaran akan etika merupakan hal yang sangat penting dalam profesi jurnalis atau kewartawanan. Dengan adanya kesadara tersebut mekanisme kerja wartawan akan selalu mengacu pada kode perilaku, sehingga setiap langkahnya akan selalu dilandasi pertimbangan yang matang, termasuk dalam mengambil keputusan penulisan isu-isu yang sensitif.




Sumber :
https://nasional.tempo.co/read/news/2013/09/13/078512898/kasus-suap-hakim-wartawan-kecipratan-rp-5-juta
https://mirniabadiatus.wordpress.com/